Pencarian

Kamis, 05 Februari 2015

Sejarah Israel



Sejarah Israel: Dampak Zionisme Terhadap Terbentuknya Negara Israel




MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Sejarah Asia Barat Daya
Yang dibina oleh
Ulfatun Nafi’ah, M.Pd




Oleh
Galih Yoga Wahyu Kuncoro
130731615690







 
















UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN SEJARAH
JANUARI 2015


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Israel adalah sebuah negara yang berdiri tahun 14 Mei 1948. Ibu kotanya berada di Tel Aviv. “Dengan jumlah penduduk 7,5 juta saat ini Israel merupakan satu-satunya negara Yahudi di dunia” (Wikipedia).
            Between Taurus and Sinai, between the desert and sea, lie the four modern states of Syiria, Lebanon, Israel and Jordan, which the Romans called Syiria and Palestine, the Arabs called the lands of Sham, and European traders called the Levant (Lewis Bernard. 1964:14). Meskipun Israel baru berdiri tahun 1948, namun Israel lebih dulu dikenal dengan nama Sham oleh bangsa Arab dan oleh pedagang Eropa dikenal dengan Levant. Letaknya berada diantara bukit Sinai dan Taurus, dan berada diantara gurun dan laut.
            Pemikiran pendirian negara Yahudi (Israel) terjadi sejak 2.000 tahun sebelum masehi. Hal ini didasarkan bahwa bangsa Yahudi merupakan keturunan dari Ibrahim (Abraham) pada tahun 2000 SM, Ibrahim As berpindah dari Babilonia  lama  (sekarang  Irak)  ke  tanah  Kanaan (sekarang  Palestina). Di wilayah tersebut, Ibrahim As  hidup bersama generasi berikut-berikutnya. 
            The departures was organized, but not all the Israelites could bring themselves to leave Babylon. This is to natural a fact to call for any explanation. To leave meant abandon, or to sell at a low price, land, and business concerns, to give up situations, and to break ties of affection ... therefore remained in Mesopotamia, Jewish Colonies that extended all over Persian empire; they anticipated exactly those with which we are familiar in modern Europe and America. Some exploited land, other become bankers.” ( Daniels. 1957:229). Pada saat terjadi kekeringan pada masa Nabi Yusuf, tidak semua orang pergi meninggalkan Babylonia, masih ada beberapa orang yang tinggal di Mesopotamia. Kemudian pada perkembangannya orang-orang Yahudi ini pergi ke Eropa dan Amerika, kebanyakan dari mereka mengekploitasi tanah dan menjadi bankir.
            Munculnya paham Zionism melahirkan sebuah konsep dimana harus terbentuk sebuah negara sendiri dan bahasa sendiri untuk kaum Yahudi. Dan ini melahirkan negara Israel. Gerakan ini lahir di Eropa. Tepatnya dari Eropa Timur.
            Zionisme ini kemudian melahirkan sebuah gerakan migrasi dari Eropa menuju ke Palestina. Mereka yang pada awalnya bermukim kemudian membentuk sebuah negara yang berawal dari persamaan nasib bahwa bangsa Yahudi merupakan bangsa besar namun tidak memiliki tanah, menurut mereka Kanaan merupakan tanah yang dijanjikan Tuhan kepada mereka.
            Zionisme kemudian melahirkan Deklarasi Balfour dimana Inggris kemudian ikut campur dalam proses terbentuknya negara Israel. Campur tangan Inggris terjadi karena bantuan Arab dan Yahudi terhadap Inggri dalam menggempur Turki Utsmani.
            Penulis tertarik membahas sejarah Israel karena negara ini terbentuk oleh sebuah gerakan yang lahir di Eropa. Sejarah lahirnya Israel juga merupakan sebuah gagasan yang lahir 2.000 tahun sebelum masehi.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kondisi negara Israel secara umum?
2.      Bagaimana Zionisme menjadi dasar nasionalisme Israel?
3.      Bagaimana berdirinya negara Israel?
1.3  Tujuan
1.      Untuk menjelaskan kondisi negara Israel.
2.      Untuk menjelaskan bagaimana Zionisme menjadi dasar lahirnya nasionalisme di Israel.
3.      Untuk menjelaskan berdirinya negara Israel.


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Kondisi umum negara Israel
            Israel berdiri pada 14 Mei 1948. Negara ini merupakan satu-satunya negara Yahudi di dunia. “Yahudi adalah nama sebuah bangsa yang berasal dari bangsa Ur di Mesopotamia “(Yusliani. 2004: 320).
            Bangsa ini tidak memiliki tempat resmi sejak zaman Nabi Musa As. mereka terusir dari Mesir. Namun sejak itu mereka menetap di Yerussalem. Kemudian mereka berhasil mendirikan kerajaan-kerajaan yang besar.
            Yahudi merupakan bangsa yang besar, namun beberapa kali mereka kalah perang dan berhasil dikalahkan oleh lawan-lawannya. Mereka kemudian dijadikan budak. Banyak penduduku Yahudi yang kemudian migrasi atau menyelamatkan diri ke luar dari Yerussalem. Dan ada pula yang terusir dari Madinah.
            Kejadian ini yang kemudian membangkitkan semangat nasionalisme Israel (Yahudi) dimana mereka terusir dari tempat yang menurut mereka dijanjikan oleh Tuhan-Nya. Mereka kemudian mendoktrin anak cucu mereka bahwa mereka harus kembali ke tanah pemberian Tuhan.
            Kelahiran negara Israel tidak lepas dari peran Inggris. Yahudi dan Inggris bahu-membahu dalam perang dunia pertama. Oleh karena itu Inggris mendukung konsep rumah nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina. Akan tetapi Israel berhasil memanfaatkan hal tersebut untuk kemerdekaannya.
            Konflik Arab dan Israel terjadi karena terusirnya orang Yahudi dari Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW. mereka kemudian dendam dengan kaum Muslim. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik hingga sekarang karena sejarah keduanya sebagai bangsa yang besar.

2.2 Zionisme sebagai dasar lahirnya nasionalisme negara Israel
            Another brand of nationalism, strikingly different from Muslim nationalisms in some respects, surprisingly similar in others, is Jewish nationalism, one of the elements contributing to the growth of political Zionism” (Lewis Bernard. 1964:90). Menurut Bernard, Yahudi merupakan salah satu elemen dari pertumbuhan politik Zionism. Salah satu bentuk lain dari nasionalisme yang berbeda dengan Muslim meskipun di beberapa hal sama.
            Menurut Hinson (2004:8) Al Kitab, memuat laporan-laporan mengenai beberapa peristiwa, antara lain dua peristiwa penting bagi kehidupan Israel, yaitu:
1.      Keluaran dari Mesir, yaitu ketika orang-orang Israel keluar dari perbudakan di Mesir, dan
2.      Pembuangan di Babel, yaitu ketika mereka dikalahkan dan para pemimpinnya ditawan ke Babilonia.       
            Kemudian para pemuka Israel mencetuskan ide untuk kembali ke Israel dengan menanamkan doktrin untuk kembali lagi berkuasa di Israel.          
            Jews are inventine people. They have been credited, by their more ardent admirers and detractors, with inventing both capitalism and comunisme, both Cristianity and Islam; they did not, however, invent political Zionism, which is in part a Jewish response to the impact of central and east European nationalism, in part an attempt to provide an answer to Jewish needs” (Lewis Bernard. 1964:91). Yahudi mereka lahir dari pengagum dan pengkritik mereka baik dari kapitalis maupun komunis, baik Kristen dan Islam. Mereka menciptakan Zionisme sebagai respon dari dampak nasionalisme yang lahir di Eropa timur sebagai jawaban atas kebutuhan kaum Yahudi.
            Zionist dream and aims were focused on two things especially, on Hebrew and Palestine;that is, on a language which Jews did not speak, and a country in which they did not live” (Lewis Bernard. 1964:91). Impian dan tujuan kaum Zionis hanya berfokus kepada dua hal, yang pertama adalah bahasa Ibrani dan yang kedua adalah Palestina. Bahasa Ibrani setelah lahirnya negara Israel menjadi bahasa nasional karena pada dasarnya merupakan bahasa dimana orang Yahudi tidak bisa menggunakannya untuk berbicara sebelum lahirnya Israel. Dan kemudian Palestina merupakan tanah yang menurut orang Yahudi merupakan pemberian Tuhan kepada mereka yang tidak pernah ditinggali setelah mereka terusir dari Kanaan.
                        Setelah terusir mereka kemudian mereka bermigrasi ke Eropa ketika itu Israel dikuasai oleh Romawi Kuno dan banyak penduduknya dikirim ke Yunani. Mereka yang memiliki paham bahwa Kanaan merupakan tanah yang dijanjikan Tuhan kemudian mengadakan Kongres Zionis yang pertama. “Berkat usaha Theodor Herzl (1860-1904) pada 1895 diadakan kongres Zionisme yang pertama di Baserl Switzerland” (Sihbudi dalam Yusliani. :324). Kongres ini bertujuan untuk menganalisa strategi mereka yang akan dilancarkan demi mencapai maksud mereka, yaitu menjadikan dunia sebagai budak Zionisme dan akan mendirikan pemerintahan Zionis internasional dengan ibu kotanya El-Quds (Yerussalem) (Noor Yusliani. 2004:324).
            Sebagian bangsa Yahudi yang masih menetap di Palestina kemudian diusir pada masa Nabi Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan bangsa Yahudi melanggar sebuah perjanjian yang dikenal sebagai Piagam Madinah. “... bahwa Nabi Muhammad saw. Tetap mengakui eksistensi perbedaan agama” (Husaini. 2004: 70). Namun karena terjadi pengkhianatan maka sejumlah kabilah Yahudi diusir dari Madinah, hukuman paling keras diterima oleh Bani Quraidhah. Mereka dihukum mati untuk semua laki-laki dewasa.
            “Anti-semitism yang dikobarkan Jerman-Nazi yang kemudian menduduki hampir seluruh Eropa daratan ... di tengah kaum Jahudi tinggal menjadi musuh, menolak memberi perlindungan mungkin juga dapat menjelaskan fanatisme terhadap berdirinya negara Jahudi yang aman  yakni Israel biarpun asal usul idenya sudah hampir 2.000 tahun yang lalu atau sejak zaman Injil-Tua (Biblica)” (Onghokham dalam Hannah. 1995: ix). Ketika itu orang Israel dijadikan budak oleh orang Mesir dan Babilonia. Kemudian dengan adanya Holocaust oleh Jerman-Nazi, kemudian banyak kaum Yahudi bermigrasi ke Palestina dalam rangka untuk bertahan hidup dan pergi ke tanah yang dijanjikan oleh Tuhan. 
            “Sentimen anti-Jahudi ini mungkin berasal dari agama, perbedaan agama dan tuduhan bahwa Jahudi membunuh Nabi Isa. Tuduhan terakhir ini mungkin muncul karena saingan ekonomi di Eropa sebelum revolusi Prancis dan revolusi indsutri atau sebelum munculnya kelas menengah di Eropa Barat” (Onghokham dalam Hannah.1995: ix-x).
            Tradisi anti-Jahudi ini seperti banyak sentimen anti-minoritas yang sukses dalam bidang ekonomi, mudah tercampur antara sentimen anti-agama, anti-ras, dan kecemburuan ekonomi-sosial. Mudahlah bagi yang berkebudayaan dan beragama non-Jahudi, kaum minoritas Jahudi ini dianggap setan yang menyebabkan ketertindasan  masyarakat Eropa pribumi. (Onghokham dalam Hannah. 1995: x)
            Pemerintah kolonial dengan demikian  berkuasa lewat titah, ..., pada saat yang sama menciptakan suatu atmosfer di mana dominasi rasial dikukuhkan dan dibenarkan secara historis, ..., ajaran yang demikian itu lantas menjadi sesuatu yang menghasut ketika itu, di Eropa , gagasan itu berbaur dengan dan sebagian memanaskan situasi Imperialisme antar golongan di wilayah itu sendiri, terutama Rusia dan Jerman (Beilharz. 2005: 35). Dampaknya, kaum Yahudi yang kalah saat pemberontakan di Rusia, dan kaum Yahudi yang melarikan diri dari Nazi Jerman kemudian pindah ke tanah Palestina. 
            Meskipun Yahudi menjadi korban oleh Nazi, tetap saja Yahudi berperan di Jerman itu sendiri. “Seperti banyak waqrga bangsa Yahudi yang merasa terasimilasi total pada kebudayaan Jerman- sampai mereka dikagetkan secara brutal oleh Adolf Hitler- dan yang memberikan sumbangan-sumbangan luar biasa bagi perkembangan kebudayaan maupun ilmu pengetahuan Jerman” (Franz-Magnis. 1995: ix).
            Throughout the periode of the dispersion Jews from other lands had from time to time to settled in Palestine. Their number however, had ben small, and their purpose mainly religious” (Ldewis Bernard. 1964:22). Pada awal mulanya terpecahnya orang Yahudi beberapa dari waktu ke waktu menetap di Palestina dengan tujuan awal pendalaman agama, dimana kita ketahui Yerussalem (Palestina, Israel sekarang) merupakan tempat suci bagi tiga agama (Yahudi, Kristen dan Islam).
            The new Immigrants-often called pioneers, settlers or colonies-were men whose faith was national rather than religious, and whose purpose in the Holy Land was not to pray and die but to work and live. The growth of militant anti-semitism in Europe gave new point and drive to Jewish nationalism” (Lewis Bernard.1964:22-23). Pendatang baru yang disebut sebagai pioner, penduduk maupun kolonial yang lebih percaya kepada nasionalisme daripada agama dan memiliki tujuan untuk bekerja bukan untuk agama muncul akibat tumbuhnya milisi anti-semitism di Eropa.
            In 1914 there were about 85.000 Jews in Palestine: in 1948 they had increased to more than a half million, and were able to establish the State of Israel- the  first Jewish state in Palestine (though not in other place) for 2.000 years. An incidental consequence was the virtual liquidation, by emigration, of the ancient Jewish Communities in  the Arab lands” (Lewis Bernard. 1964:23). Perkembangan jumlah Yahudi di Palestina memungkinkan berdirinya negara Yahudi yang pertama sejak 2.000 tahun lalu. Jumlah ini terdiri dari orang Yahudi yang asli menetap di Palestina dan para pendatang dari komunitas Yahudi kuno yang pindah pada zaman Nabi Ibrahim maupun setelahnya. 

2.3 Berdirinya negara Israel
            Masalah Palestina adalah masalah antara bangsa Arab dan bangsa Yahudi. Yang mana pada 1905 imigrasi Yahudi ke Palestina mulai besar-besaran, diakrenakan orang-orang Yahudi di Rusia ikut serta dalam revolusi Rusia pada 1905 (mengalami kegagalan) dan kemudian mereka masuk ke wilayah Palestina (Yusliani. 2004:327).
            Pecahnya perang dunia pertama membuat Inggris harus meminta bantuan kepada Arab dan Yahudi, yang mana kedua negara ini bangsa ini saling bertengkar satu sama lain. “... dimana baik pihak Arab maupun Yahudi sangat berjasa terhadap Inggris dalam Perang Dunia I. Dari pihak Yahudi menyanggupi bantuan Inggris jika mau melaksanakan tuntutan Zionisme sesudah perang selesai, sedangkan bangsa Arab mau membantu untuk meruntuhkan Kerajaan Turki dan memberi kemerdekaan bagi Arabia (termasuk Palestina) dan akhirnya Inggris menyanggupi baik kepada Yahudi maupun kepada Arab” (Yusliani. :327). Dalam perang dunia pertama, Inggris dan sekutunya bertempur melawan Jerman, Turki Utsmani, dan sekutunya. Kemudia Inggris menang atas Turki Utsmani dengan bantuan Arab dan Yahudi. Oleh karena itu kemudian Inggris dengan surat yang kemudian dikenal Deklarasi Balfour.

Foreign Office
November 2nd, 1917
Dear Lord Rothschild,
I have much pleasure in conveying to you, on behalf of His Majesty's
Government, the following declaration of sympathy with Jewish Zionist aspirations which has been submitted to, and approved by, the Cabinet.
"His Majesty's Government view with favour the establishment in Palestine of a
national  home  for  the  Jewish  people,  and  will  use  their  best  endeavours  to
facilitate the achievement of this object, it being clearly understood that nothing
shall be done which may prejudice the civil and religious rights of existing nonJewish  communities  in  Palestine,  or  the  rights  and  political  status  enjoyed  by
Jews in any other country."
I should be grateful if you would bring this declaration to the knowledge of the
Zionist Federation.
Yours sincerelys,
Arthur James Balfour

            Surat dari James Balfour kepada Lord  (Lionel) Rothschild, kepala Kehormatan Federasi Zionis di Inggris dan Irlandia untuk bangsa Yahudi. Dimana Inggris mendukung pendirian negara Israel secara resmi pada tanggal 2 November 1917.  Keputusan Inggris mendukung pendirian negara Israel secara resmi dikarenakan bangsa Yahudi memiliki hubungan dengan Inggris pada saat perang dunia pertama terjadi.
            Isi dari surat tersebut adalah pemerintah Inggris akan membantu mendirikan wilayah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina dan akan mengerahkan upaya terbaik dalam memfasilitasi tujuan ini. Inggris juga tidak akan mengerahkan sesuatu yang mungkin merugikan hak sipil dan keagamaan bagi komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina. Dan Inggris tidak akan mengganggu hak-hak orang Yahudi yang ingin tetap tinggal di luar wilayah Palestina.
            “Maka selama periode administrasi militer tahun 1918 hingga 1920, tampaknya Inggris cenderung untuk menyingkirkan deklarasi Balfour... yang tampak sebenarnya terjadi adalah kecenderungan orang Inggris untuk memihak kaum tertindas, walaupun kadang ini dilakukan dengan cara yang buruk” (Amstrong Karen : 167). Alasannya adalah bahwa situasi di Palestina adalah amat asing bagi kebanyakan pejabat Inggris disana: mereka terbiasa membela hak-hak orang Inggris melawan sebuah mayoritas pendudukan kolonial, dan itu terasa “benar”. Namun di Palestina mereka diminta untuk mendesak keinginan para Yahudi Rusia dan banyak yang merasa sulit dalam memahami hal ini.
            Maka pada tahun 1918 Inggris membatasi imigrasi Yahudi dan menahan peralihan kepemilikan wilayah Palestina kepada orang-orang Yahudi, atas dasar bahwa penyerahan itu akan melanggar status Quo (Amstrong: :167). Inggris juga melarang dinyanyikannya lagu “Hatikvah” lagu kebangsaan Yahudi dan menolak penggunaan bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional.
            Munculnya permasalahan rasial di Palestina pada 1920 membuat Inggris bersimpati kembali terhadap Yahudi. Hal ini terjadi karena bangsa Arab menyerang Yahudi. Inggris memang mendukung rumah nasional bangsa Yahudi, namun mereka menentang pendirian Negara Israel. Akan tetapi pada 1928 terjadi masalah rasial lagi terkait dengan Tembok Ratapan. Dimana orang Muslim meyakini bahwa tembok ini merupakan tempat dimana Nabi Muhammad SAW menambatkan kudanya ketika Isra dan Mikraj. 
            “Dengan keluarnya Deklarasi Balfour ini menyebabkan Inggris mengalami banyak kesulitan dan menjadi kebingungan untuk mengatasinya hingga akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Palaestina kepada PBB. Pada 1948 Inggris meninggalkan Palestina, maka bangsa Yahudi memproklamasikan berdirinya “Republik Israel” pada 15 Mei 1948 dan sebagai presidennya yang pertama adalah Dr. Chaim Weizmann (Pimpinan Gerakan Zionis) dan negara baru ini mendapatkan pengakuan dari USA, Rusia dan beberapa negara lainnya” (Yusliani. 2004:322).



BAB 3
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
1.         Israel adalah satu-satunya negara Yahudi di dunia. Kehadirannya ditentang oleh Bangsa Arab. Awal kemerdekaannya pun diwarnai dengan perang selama 6 hari yang dikenal dengan perang Youm Kippur. Letaknya strategis, awal mula bangsa ini muncul 2000 tahun sebelum masehi. Dimana kemudian mereka melakukan migrasi dan kembali lagi ke Palestina.
2.         Zionisme adalah gerakan yang memunculkan ide kembalinya bangsa Yahudi ke tempat yang Tuhan sudah janjikan bagi mereka (Palestina). Gerakan ini mendasari terjadinya migrasi ke Palestina secara besar-besaran sejak tahun 1914. Hal ini juga didasari oleh adanya gerakan Holocaust yang terjadi di Eropa, munculnya gerakan anti-Semitism juga berpengaruh terhadap migrasi orang Yahudi dari Eropa ke Palestina. Pencetusnya dari orang Eropa adalah Theodor Herzl yang berhasil mengadakan Kongres Zionis pertama di Bassel, Swiss.
3.         Deklarasi Balfour adalah faktor penting dalam kelahiran Israel. Bangsa Zionis mendapatkan dukungan dari negara Inggris atas jasanya dalam memberi bantuan dalam perang dunia pertama melawan Turki Utsmani.  Inggris kemudian mendapat mandat untuk menjaga wilayah Palestina. Lahirnya negara Israel adalah sehari sebelum berakhirnya mandat Inggris di  wilayah Palestina (14 Mei 1948). Israel berhasil mengukuhkan kedudukannya setelah diakui oleh negara-negara lain. Meskipun banyak negara Arab menentang lahirnya negara ini, negara ini mampu mengatasi serangan gabungan bangsa Arab. Hal ini menyebabkan jatuhnya wilayah Palestina ke dalam wilayah Israel.
3.2              Saran
            Meskipun secara Historis bangsa Arab, Yahudi dan Kristen  saling bertengkar dan berebut Yerussalem. Perlu kita lihat bahwa peperangan apapun akan membawa korban. Oleh karena itu hendaknya kita saling menghargai kerukunan antar bangsa. Tidak saling menyerang ketika terjadi sebuah konflik. 
Dan perlu dipahami keterkaitan antar peristiwa yang terjadi kini dengan peristiwa di masa lalu sebagai dasar pemikiran untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan.


DAFTAR RUJUKAN

Amstrong Karen. 2003. Perang suci : dari perang Salib hingga perang Teluk. Jakarta: Serambi.
Ardent Hannah, Onghokham. 1995. Asal-Usul Totalitarisme (Imperialisme II). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia (IKAPI).
Ardent Hannah, Franz-Magnis Suseno SJ. 1995. Asal-Usul Totalitarisme (Imperialisme III). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia (IKAPI).
Beilharz Peter. 2005. Teori-Teori Sosial. Yogyakarta:  Pustaka Pelajar.
Bernard Lewis. 1964. The Middle East and the West. USA: Indiana University.
Daniels Rops. 1957. Israel and the Ancient World (A history of the Israelites from Abraham to the birth of Christ). London: EYRE & SPOTTISWOODE
Hinson David F, Mawene M. Th. 2004. Sejarah Israel pada zaman Alkitab. Jakarta: Gunung Mulia.
Husaini Adian. 2004. Tinjauan Historis KONFLIK YAHUDI, KRISTEN, ISLAM. Jakarta: GEMA INSANI
Noor Yusliani. 2014. Sejarah Timur Tengah (Asia Barat Daya). Yogyakarta: Ombak.


Sabtu, 24 Januari 2015

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN



PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN



MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pancasila
Yang dibina oleh Mifdal Zusran Alfaqi





Oleh
Achmad Al Fattah                                          (130731607260)
Achmad Dwi Susianto                                    (130731607263)
Galih Yoga Wahyu Kuncoro                          (130731615690)
Niki Dwi Ayuningtyas                                    (130731615704)
Tabita Asih Panglipur                                     (130731607237)








UM Malang
 
















UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN SEJARAH
Maret 2014



BAB 1
PENDAHULUAN

1.         Latar Belakang
            Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangatlah berpengaruh. Sebab di dalam pencasila terdapat asas-asas yang mengatur dalam bidang berbangsa dan bernegara. Pengaruhnya diantaranya adalah sebagai dasar negara dan terdapat idiologi-idiologi yang mengatur masyarakat indonesia. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
            Pancasila sebagai paradigma pembangunan bangsa juga memiliki peranan yang sangat di butuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Paradigma menurut Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific of Revolution (1970 : 49). Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan ilmu sendiri.
            Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma mempunyai pandangan yang mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dalam pancasila sebagai paradigma kehidupan juga memiliki beberapa tahapan yaitu paradigma sebagai iptek dan paradigma sebagai poleksosbud hankam.
            Dalam pancasila sebagai paradigma pengembangan iptek sangatlah membantu dalam perkembangan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan dalam peningkatan harkat dan martabat manusia untuk mengembangkan  ilmu dan juga teknologi. Di dalam ilmu pengetahuan dan teknologi ini merupakan hasil kreativitas dan pengembangan manusia itu sendiri.
            Yang kedua pancasila sebagai paradigma pembangunan poleksosbud hankam. Di dalam bidang ini pancasila pada hakikatnya merupakan reslisasi praksis yang bertujuan untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam pembangunan di bidang ini mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksaan sekaligus tujuan pembangunan bangsa.
            Kedua jenis paradigma ini adalah perwujutan pancasila  untuk mengatur pembangunan-pembangunan berbangsa dan bernegara. Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

2.         Rumusan Masalah
a.                   Bagaimana pancasila sebagai acuan paradigma ?
b.                  Bagaimana konsep pancasila sebagai paradigma pembangunan ?
c.                   Bagaimana penarapan pancasila sebagai paradigma pembangunan ?

3.         Tujuan Masalah
a.                   Untuk mendiskripsikan pancasila sebagai acuan pagadigma.
b.                  Untuk mendiskripsikan pancasila sebagai paradigma pembangunan.
c.                   Untuk mendiskripsikan penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan.

           



BAB 2
PEMBAHASAN

1.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Tujuan negara teertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
            Hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasionl mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila berdasar pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung pokok Pancasila. Hal ini didasarkan oleh Pancasila sebagai dasar negara dan negara adalah organisasi manusia.  Sehingga negara dalam melaksanakan pembangunan nasional harus mewujudkan tujuan seluruh warga negaranya dan dikembalikan pada aspek manusia “monopluralis”.
            Monopluralis ini meliputi kodrat manusia, rokhani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka, pembangunan haruslah mendasar  pada paradigma hakikat manusia “monoplurasis”.
            Konsekuensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasar pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.  Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa (rokhani) yang meliputi akal, rasa dan kehendak, aspek raga (jasmani), aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi, dan juga aspek ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya akan dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
2.         Konsep-konsep Pancasila Sebagai Paradigma Pembanguan.
2.1     Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
            Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreasi rokhani manusia. Rokhani meliputi aspek akal, rasa dan kehendak.
            Atas dasar kreativitas akalnya manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan utama dari Iptek adalah kesejahteraan manusia.
            Dalam hal ini, Pancasila memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek untuk kesejahteraan manusia. Pengambangan Iptek sebagai hasil kreativitas rokhani manusia harus berdasar pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkompletasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasar sila ini, Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga maksud dan akibatnya terhadap manusia.
Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian sistematis dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986).
            Sila Kemanusian yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitass bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek haruslah bersifat beradab. Oleh karena itu pengembangan Iptek harus didasarkan pada hakikat dan tujuan demi kesejahteraan umat manusia.
            Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila pancasila. Pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia khususnya warga negara Indonesia, dan pengembangan Iptek harus bisa mengembangkan rasa Nasionalisme.
            Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan Iptek harus demokratis. Artinya siapapun bisa dan boleh mengembangkan Iptek. Dan setiap pengembang Iptek harus bersedia dikritik, dikaji ulang dan dibandingkan dengan Iptek yang lain.
            Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keadilan dalam kehidupan kemanusian yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri, dengan orang lain dan dengan Tuhannya.
            Kesimpulannya adalah Pancasila harus menjadi sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan Iptek.
2.2     Konsep Pancasila sebagai paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM

a.         Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik
            Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Manusia sebagai subjek negara. Oleh karena itu, kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
            Dalam sistem politik terdapat Hak Asasi Manusia (HAM) dimana merupakan perwujudan atas hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara mampu menciptakan sistem yang menjamin hak-hak tersebut.
Negara mendasarkan kekuasaan bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu-makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara harus mendasar pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara.
            Seperti yang diungkapkan oleh Drs. Moh. Hatta, “negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Menurut beliau dasar negara tidak berdasar kekuasaan. Oleh karena itu, dalam politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
            Politik negara harus berdasar sila ke kerakyatan (Sila IV), adapun peengembangan dan aktualisasi politik berdasarkan moralitas Ketuhanan (Sila I), moral kemanusiaan (Sila II), moralitas sebagai suatu bangsa (Sila III) dan aktualisasinya politik demi Keadilan dalam hidup bersama (Sila V).

b.        Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
            Dalam pengembangan ekonomi dikatakan jarang ditemukan pakar-pakar ekonomi yang mendasar, pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga dalam penerapanya pengembangan ekonomi hanya didasari oleh Kemanusiaan dan Ketuhananya.
            Umumnya pengembangan ekonomi sangat mengarah pada persaingan yang sangat bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal tersebut berdasarkan pada implikasi dari pengembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menubuhkan ekonomi yang kapitalis. Atas dasar kenyataan tersebut maka di Eropa pada awal abad ke-19, sehingga muncullah suatu pemikiran yang reaksi atas pengembangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib para kaum proletar yang di ditindas oleh para kaum kapitalis.
            Dari ketentuan diatas mempunyai dasar kenyataan tersebut adalah Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu suatu ekonomi yang humanistik yang berdasarkan pada suatu tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi sendiri bukan hanya mengejar pertumbuhannya saja melainkan demi kemanusiaan, dan kesejahteraan seluruh bangsa.
            Maka dari ketentuaan itu, sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Dalam pengembangannya perekonomian di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto, 1999). Hal tersebut didasarkan pada kenyataan untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Sehingga dalam kaitannya pengembangan ekonomi harus memiliki tujuan mensejahterahkan manusia dan menghindari dari persaingan yang tidak sehat, atau persaingan yang bebas.

c.         Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
            Di dalam pengembangan aspek sosial budaya didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat. Terutama bagi bangsa Indonesia yang melakukan reformasi di segala bidang saat ini. Sebagai anti klimaksnya proses reformasi saat ini sering kita saksikan dengan adanya nilai sosial budaya dalam masyarakat, sehingga tidak mengherankan jika di berbagai wilayah atau daerah di Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan di antaranya kemarahan masyarakat yang berujung dengan tindakan yang anarkis, bentrokan antar masyarakat satu kelompok dengan yang lain juga berakibat yang anarkis. Hal tersebut berawal pada masa politik yang tidak jelas dari kedua pihak yang bersih tegang.
            Karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa kini, kita harus mampu untuk mengangkat nilai-nilai yang sudah dimiliki bangsa Indonesia, sebagai dasar yakni nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Didalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat Humanistik, yang dapat di artikan nilai-nilai dari Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki budaya. Seperti halnya dalam rumusan dalam sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” Dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
            Sebagai kerangka kesadaran Pancasila kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1) Universalisai, yaitu melespakan semua simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan (2) Transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, dan kebebasan spiritual (Koentowijoyo, 1986). Dengan demikian proses dari humanisasi universal akan membentuk aktualisasi nilai, demi kepentingan kelompok sosial sehingga menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
            Dalam proses reformasi dewasa saat ini masih sering terjadi gejolak masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Hal tersebut bisa terjadi akibat dari benturan kepentingan politik demi suatu kekuasaan yang ingin di raihnya. Anehnya dalam suatu aksi yang tidak beradab, tidak manusiawi, dan tidak human tersebut mendapat dukungan politis dari kalangan elit politik sebagai tokohnya.
            Demikian juga dalam peningkatan fanatisme etnis di berbagai daerah juga mengakibatkan lumpuhnya suatu keberadaban masyarakat. Oleh karenanya tugas berat bagi bangsa Indonesia pada paska atau sesudah reformasi adalah mengembangkan aspek sosial budaya dengan berdasarkan penerapan nilai-nilai Pancasila.yang dapat dirincikan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta nilai keberadaban yang harus berjalan secara seimbang.

d.        Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Kemananan
            Pada hakikatnya negara adalah suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak –hak dan kewajiban warga negara diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur warga negara maupun menjamin hak-hak warga negara. Oleh karena itu negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya.
            Sehingga keamanan menjadi syarat mutlak untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, agar tercapainya keamanan negara diperlukan sebuah pertahanan negara yang didalamnya berisi aparatur penegak hukum dan keamanan negara.
            Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mendasarkan diri pada nilai kemanusiaan, maka pertahanan dan keamanan negara harus ditujukan kepada tercapainya harkat dan martabat sebagai pokok negara.  Dasar-dasar kemanusian yang adil dan beradab merupakan basis  moralitas pertahanan dan keamanan negara. Artinya pertahanan dan keamanan tidak dipakai sebagai alat kekuasaan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), namun sebagai alat penjamin harkat dan martabat manusia.
            Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara tidak hanya untuk segelintir warga negara maupun kelompok politik tertentu sehingga negara tidak menjadi totaliter ataupun otoriter. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan kepada pancasila berdasar pada nilai-nilai yang terkandung pada pancasila.
            Pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (Sila I dan II). Pertahanan dan kemananan negara mendasarkan kepada kepentingan seluruh warga negara Indonesia (Sila III). Pertahanan dan keamanan negara harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila IV) dan terakhir pertahanan dan keamanan negara haruslah diperuntukkan demi terciptanya keadilan dalam hidup bermasyarakat agar benar-benar negara meletakkan fungsi yang sebenarnya sebagai negara hukum bukan sebagai negara berdasarkan atas kekuasaan.
                                           
e.         Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Agama
            Sejak terjadinya reformasi pada tahun 1998, di wilayah Indonesia beberapa kali  terjadi konflik sosial yang dipicu oleh masalah agama. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kemunduran menuju arah ketidak berkemanusiaan. Artinya semakin melamahnya toleransi antar umat agama yang berdasar pada kemanusian yang adil dan beradab.
            Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Manusia adalah makhluk Tuhan  Yang Maha Esa, oleh karena itu manusia wajib beribadah kepada Tuhannya dalam wilayah negara Indonesia. Tuhan menghendaki agar manusia hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan manusia satu dengan yang lain itu berbeda tidak lain untuk menciptakan hidup saling damai yang berperikemanusiaan.
            Negara memberikan kebebasan warganya dalam memeluk setiap agama apapun. Menjamin kebebasan beragama dan beribadah dan menjamin demokrasi dalam beragama. Sesuai yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
            Oleh karena telah diatur dalam UUD 1945, setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan keyakinan masing-masing maka dalam pergaulan hidup negara kehidupan beragama hubungan antar pemeluk agama didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab hal ini berdasarkan nilai bahwa semua pemeluk agama adalah sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

3.         Contoh Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
Pembangunan nasional di Indonesia sekarang ini difokuskan kepada aspek IPTEK dan POLEKSOSBUD HANKAM. Pembangunan di bidang IPTEK misalnya Indonesia memiliki LAPAN, DI, dan PINDAD yang mengembangkan teknologi dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam bidang Politik, Indonesia sebentar lagi pada tanggal 9 April 2014 akan mengadakan PEMILU. Hal ini termasuk dalam pengembangan Politik di Indonesia.
Dalam bidang Ekonomi, Indonesia perekonomiannya tumbuh 5.78% menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2013. Artinya pembangunan ekonomi tampak maju.
Dalam bidang Sosial-Budaya, Indonesia yang memiliki keanekaragaman tinggi karena termasuk negara multikultural turut serta dalam mengembangkan kebudayaannya. Banyak kebudayaan asli Indonesia yang ditampilkan di dalam negeri bahkan beberapa diantaranya hingga keluar negeri.
Dalam bidang Pertahanan dan Keamanan, Indonesia mulai memodernisasi alutsistanya. Mulai pembangunan alutsista didalam negeri. Contohnya kapal yang dibangun oleh PT PAL dan pesawat terbang yang dibangun oleh PT DI hingga kendaraan tempur semisal anoa yang di buat oleh PT PINDAD.




BAB 3
PENUTUP

1.         Kesimpulan
            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipakai dalam paradigma (pandangan) pembangunan nasional yang meliputi aspek IPTEK dan POLEKSOSBUD HANKAM. Nilai-nilai dari Pancasila dipakai dalam menentukan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
            Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional berdasarkan sila-silanya. Semua aspek pembangunan berdasar pada Sila I-V. Sehingga Pancasila benar-benar diaktualisasikan dengan tujuan kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercakup dalam warga negara.

2.         Saran
Pancasila sebagai paradigma pembangunan diharapkan mampu menyejahterakan rakyat Indonesia. Sehingga mampu menciptakan keadilan bagi seluaruh rakyat dan Pancasila tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk mendominasi rakyat dan sebagai pelanggeng kekuasaan.
Pancasila sebagai dasar negara tetap dipegang teguh dan tidak dipertanyakan keabsahannya sebagai paradigma pembangunan yang sesuai jaman dan derasnya arus globalisasi.




DAFTAR RUJUKAN
Ekonomi Indonesia 2013 tumbuh 5.78%. www.bps.go.id/brs_file/pdb_05feb14.pdf. (online) diakses 31 Maret 2014 pukul 9.45
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : PARADIGMA
Pancasila sebagai Paradigma. www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma. (online) diakses 25 Maret 2014 pukul 16.03
UUD ’45. Surabaya : ANUGRAH