Pencarian

Sabtu, 24 Januari 2015

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN



PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN



MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pancasila
Yang dibina oleh Mifdal Zusran Alfaqi





Oleh
Achmad Al Fattah                                          (130731607260)
Achmad Dwi Susianto                                    (130731607263)
Galih Yoga Wahyu Kuncoro                          (130731615690)
Niki Dwi Ayuningtyas                                    (130731615704)
Tabita Asih Panglipur                                     (130731607237)








UM Malang
 
















UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN SEJARAH
Maret 2014



BAB 1
PENDAHULUAN

1.         Latar Belakang
            Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangatlah berpengaruh. Sebab di dalam pencasila terdapat asas-asas yang mengatur dalam bidang berbangsa dan bernegara. Pengaruhnya diantaranya adalah sebagai dasar negara dan terdapat idiologi-idiologi yang mengatur masyarakat indonesia. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
            Pancasila sebagai paradigma pembangunan bangsa juga memiliki peranan yang sangat di butuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Paradigma menurut Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific of Revolution (1970 : 49). Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan ilmu sendiri.
            Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma mempunyai pandangan yang mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dalam pancasila sebagai paradigma kehidupan juga memiliki beberapa tahapan yaitu paradigma sebagai iptek dan paradigma sebagai poleksosbud hankam.
            Dalam pancasila sebagai paradigma pengembangan iptek sangatlah membantu dalam perkembangan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan dalam peningkatan harkat dan martabat manusia untuk mengembangkan  ilmu dan juga teknologi. Di dalam ilmu pengetahuan dan teknologi ini merupakan hasil kreativitas dan pengembangan manusia itu sendiri.
            Yang kedua pancasila sebagai paradigma pembangunan poleksosbud hankam. Di dalam bidang ini pancasila pada hakikatnya merupakan reslisasi praksis yang bertujuan untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam pembangunan di bidang ini mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksaan sekaligus tujuan pembangunan bangsa.
            Kedua jenis paradigma ini adalah perwujutan pancasila  untuk mengatur pembangunan-pembangunan berbangsa dan bernegara. Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

2.         Rumusan Masalah
a.                   Bagaimana pancasila sebagai acuan paradigma ?
b.                  Bagaimana konsep pancasila sebagai paradigma pembangunan ?
c.                   Bagaimana penarapan pancasila sebagai paradigma pembangunan ?

3.         Tujuan Masalah
a.                   Untuk mendiskripsikan pancasila sebagai acuan pagadigma.
b.                  Untuk mendiskripsikan pancasila sebagai paradigma pembangunan.
c.                   Untuk mendiskripsikan penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan.

           



BAB 2
PEMBAHASAN

1.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Tujuan negara teertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
            Hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasionl mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila berdasar pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung pokok Pancasila. Hal ini didasarkan oleh Pancasila sebagai dasar negara dan negara adalah organisasi manusia.  Sehingga negara dalam melaksanakan pembangunan nasional harus mewujudkan tujuan seluruh warga negaranya dan dikembalikan pada aspek manusia “monopluralis”.
            Monopluralis ini meliputi kodrat manusia, rokhani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka, pembangunan haruslah mendasar  pada paradigma hakikat manusia “monoplurasis”.
            Konsekuensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasar pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.  Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa (rokhani) yang meliputi akal, rasa dan kehendak, aspek raga (jasmani), aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi, dan juga aspek ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya akan dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
2.         Konsep-konsep Pancasila Sebagai Paradigma Pembanguan.
2.1     Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
            Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreasi rokhani manusia. Rokhani meliputi aspek akal, rasa dan kehendak.
            Atas dasar kreativitas akalnya manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan utama dari Iptek adalah kesejahteraan manusia.
            Dalam hal ini, Pancasila memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek untuk kesejahteraan manusia. Pengambangan Iptek sebagai hasil kreativitas rokhani manusia harus berdasar pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkompletasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasar sila ini, Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga maksud dan akibatnya terhadap manusia.
Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian sistematis dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986).
            Sila Kemanusian yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitass bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek haruslah bersifat beradab. Oleh karena itu pengembangan Iptek harus didasarkan pada hakikat dan tujuan demi kesejahteraan umat manusia.
            Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila pancasila. Pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia khususnya warga negara Indonesia, dan pengembangan Iptek harus bisa mengembangkan rasa Nasionalisme.
            Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan Iptek harus demokratis. Artinya siapapun bisa dan boleh mengembangkan Iptek. Dan setiap pengembang Iptek harus bersedia dikritik, dikaji ulang dan dibandingkan dengan Iptek yang lain.
            Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keadilan dalam kehidupan kemanusian yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri, dengan orang lain dan dengan Tuhannya.
            Kesimpulannya adalah Pancasila harus menjadi sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan Iptek.
2.2     Konsep Pancasila sebagai paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM

a.         Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik
            Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Manusia sebagai subjek negara. Oleh karena itu, kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
            Dalam sistem politik terdapat Hak Asasi Manusia (HAM) dimana merupakan perwujudan atas hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara mampu menciptakan sistem yang menjamin hak-hak tersebut.
Negara mendasarkan kekuasaan bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu-makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara harus mendasar pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara.
            Seperti yang diungkapkan oleh Drs. Moh. Hatta, “negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Menurut beliau dasar negara tidak berdasar kekuasaan. Oleh karena itu, dalam politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
            Politik negara harus berdasar sila ke kerakyatan (Sila IV), adapun peengembangan dan aktualisasi politik berdasarkan moralitas Ketuhanan (Sila I), moral kemanusiaan (Sila II), moralitas sebagai suatu bangsa (Sila III) dan aktualisasinya politik demi Keadilan dalam hidup bersama (Sila V).

b.        Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
            Dalam pengembangan ekonomi dikatakan jarang ditemukan pakar-pakar ekonomi yang mendasar, pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga dalam penerapanya pengembangan ekonomi hanya didasari oleh Kemanusiaan dan Ketuhananya.
            Umumnya pengembangan ekonomi sangat mengarah pada persaingan yang sangat bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal tersebut berdasarkan pada implikasi dari pengembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menubuhkan ekonomi yang kapitalis. Atas dasar kenyataan tersebut maka di Eropa pada awal abad ke-19, sehingga muncullah suatu pemikiran yang reaksi atas pengembangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib para kaum proletar yang di ditindas oleh para kaum kapitalis.
            Dari ketentuan diatas mempunyai dasar kenyataan tersebut adalah Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu suatu ekonomi yang humanistik yang berdasarkan pada suatu tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi sendiri bukan hanya mengejar pertumbuhannya saja melainkan demi kemanusiaan, dan kesejahteraan seluruh bangsa.
            Maka dari ketentuaan itu, sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Dalam pengembangannya perekonomian di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto, 1999). Hal tersebut didasarkan pada kenyataan untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Sehingga dalam kaitannya pengembangan ekonomi harus memiliki tujuan mensejahterahkan manusia dan menghindari dari persaingan yang tidak sehat, atau persaingan yang bebas.

c.         Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
            Di dalam pengembangan aspek sosial budaya didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat. Terutama bagi bangsa Indonesia yang melakukan reformasi di segala bidang saat ini. Sebagai anti klimaksnya proses reformasi saat ini sering kita saksikan dengan adanya nilai sosial budaya dalam masyarakat, sehingga tidak mengherankan jika di berbagai wilayah atau daerah di Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan di antaranya kemarahan masyarakat yang berujung dengan tindakan yang anarkis, bentrokan antar masyarakat satu kelompok dengan yang lain juga berakibat yang anarkis. Hal tersebut berawal pada masa politik yang tidak jelas dari kedua pihak yang bersih tegang.
            Karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa kini, kita harus mampu untuk mengangkat nilai-nilai yang sudah dimiliki bangsa Indonesia, sebagai dasar yakni nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Didalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat Humanistik, yang dapat di artikan nilai-nilai dari Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki budaya. Seperti halnya dalam rumusan dalam sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” Dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
            Sebagai kerangka kesadaran Pancasila kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1) Universalisai, yaitu melespakan semua simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan (2) Transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, dan kebebasan spiritual (Koentowijoyo, 1986). Dengan demikian proses dari humanisasi universal akan membentuk aktualisasi nilai, demi kepentingan kelompok sosial sehingga menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
            Dalam proses reformasi dewasa saat ini masih sering terjadi gejolak masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Hal tersebut bisa terjadi akibat dari benturan kepentingan politik demi suatu kekuasaan yang ingin di raihnya. Anehnya dalam suatu aksi yang tidak beradab, tidak manusiawi, dan tidak human tersebut mendapat dukungan politis dari kalangan elit politik sebagai tokohnya.
            Demikian juga dalam peningkatan fanatisme etnis di berbagai daerah juga mengakibatkan lumpuhnya suatu keberadaban masyarakat. Oleh karenanya tugas berat bagi bangsa Indonesia pada paska atau sesudah reformasi adalah mengembangkan aspek sosial budaya dengan berdasarkan penerapan nilai-nilai Pancasila.yang dapat dirincikan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta nilai keberadaban yang harus berjalan secara seimbang.

d.        Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Kemananan
            Pada hakikatnya negara adalah suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak –hak dan kewajiban warga negara diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur warga negara maupun menjamin hak-hak warga negara. Oleh karena itu negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya.
            Sehingga keamanan menjadi syarat mutlak untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, agar tercapainya keamanan negara diperlukan sebuah pertahanan negara yang didalamnya berisi aparatur penegak hukum dan keamanan negara.
            Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mendasarkan diri pada nilai kemanusiaan, maka pertahanan dan keamanan negara harus ditujukan kepada tercapainya harkat dan martabat sebagai pokok negara.  Dasar-dasar kemanusian yang adil dan beradab merupakan basis  moralitas pertahanan dan keamanan negara. Artinya pertahanan dan keamanan tidak dipakai sebagai alat kekuasaan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), namun sebagai alat penjamin harkat dan martabat manusia.
            Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara tidak hanya untuk segelintir warga negara maupun kelompok politik tertentu sehingga negara tidak menjadi totaliter ataupun otoriter. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan kepada pancasila berdasar pada nilai-nilai yang terkandung pada pancasila.
            Pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (Sila I dan II). Pertahanan dan kemananan negara mendasarkan kepada kepentingan seluruh warga negara Indonesia (Sila III). Pertahanan dan keamanan negara harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila IV) dan terakhir pertahanan dan keamanan negara haruslah diperuntukkan demi terciptanya keadilan dalam hidup bermasyarakat agar benar-benar negara meletakkan fungsi yang sebenarnya sebagai negara hukum bukan sebagai negara berdasarkan atas kekuasaan.
                                           
e.         Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Agama
            Sejak terjadinya reformasi pada tahun 1998, di wilayah Indonesia beberapa kali  terjadi konflik sosial yang dipicu oleh masalah agama. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kemunduran menuju arah ketidak berkemanusiaan. Artinya semakin melamahnya toleransi antar umat agama yang berdasar pada kemanusian yang adil dan beradab.
            Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Manusia adalah makhluk Tuhan  Yang Maha Esa, oleh karena itu manusia wajib beribadah kepada Tuhannya dalam wilayah negara Indonesia. Tuhan menghendaki agar manusia hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan manusia satu dengan yang lain itu berbeda tidak lain untuk menciptakan hidup saling damai yang berperikemanusiaan.
            Negara memberikan kebebasan warganya dalam memeluk setiap agama apapun. Menjamin kebebasan beragama dan beribadah dan menjamin demokrasi dalam beragama. Sesuai yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
            Oleh karena telah diatur dalam UUD 1945, setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan keyakinan masing-masing maka dalam pergaulan hidup negara kehidupan beragama hubungan antar pemeluk agama didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab hal ini berdasarkan nilai bahwa semua pemeluk agama adalah sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

3.         Contoh Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
Pembangunan nasional di Indonesia sekarang ini difokuskan kepada aspek IPTEK dan POLEKSOSBUD HANKAM. Pembangunan di bidang IPTEK misalnya Indonesia memiliki LAPAN, DI, dan PINDAD yang mengembangkan teknologi dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam bidang Politik, Indonesia sebentar lagi pada tanggal 9 April 2014 akan mengadakan PEMILU. Hal ini termasuk dalam pengembangan Politik di Indonesia.
Dalam bidang Ekonomi, Indonesia perekonomiannya tumbuh 5.78% menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2013. Artinya pembangunan ekonomi tampak maju.
Dalam bidang Sosial-Budaya, Indonesia yang memiliki keanekaragaman tinggi karena termasuk negara multikultural turut serta dalam mengembangkan kebudayaannya. Banyak kebudayaan asli Indonesia yang ditampilkan di dalam negeri bahkan beberapa diantaranya hingga keluar negeri.
Dalam bidang Pertahanan dan Keamanan, Indonesia mulai memodernisasi alutsistanya. Mulai pembangunan alutsista didalam negeri. Contohnya kapal yang dibangun oleh PT PAL dan pesawat terbang yang dibangun oleh PT DI hingga kendaraan tempur semisal anoa yang di buat oleh PT PINDAD.




BAB 3
PENUTUP

1.         Kesimpulan
            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipakai dalam paradigma (pandangan) pembangunan nasional yang meliputi aspek IPTEK dan POLEKSOSBUD HANKAM. Nilai-nilai dari Pancasila dipakai dalam menentukan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
            Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional berdasarkan sila-silanya. Semua aspek pembangunan berdasar pada Sila I-V. Sehingga Pancasila benar-benar diaktualisasikan dengan tujuan kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercakup dalam warga negara.

2.         Saran
Pancasila sebagai paradigma pembangunan diharapkan mampu menyejahterakan rakyat Indonesia. Sehingga mampu menciptakan keadilan bagi seluaruh rakyat dan Pancasila tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk mendominasi rakyat dan sebagai pelanggeng kekuasaan.
Pancasila sebagai dasar negara tetap dipegang teguh dan tidak dipertanyakan keabsahannya sebagai paradigma pembangunan yang sesuai jaman dan derasnya arus globalisasi.




DAFTAR RUJUKAN
Ekonomi Indonesia 2013 tumbuh 5.78%. www.bps.go.id/brs_file/pdb_05feb14.pdf. (online) diakses 31 Maret 2014 pukul 9.45
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : PARADIGMA
Pancasila sebagai Paradigma. www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma. (online) diakses 25 Maret 2014 pukul 16.03
UUD ’45. Surabaya : ANUGRAH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar