PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATAKULIAH
Pancasila
Yang dibina oleh Mifdal Zusran
Alfaqi
Oleh
Achmad Al Fattah (130731607260)
Achmad Dwi Susianto (130731607263)
Galih Yoga Wahyu Kuncoro (130731615690)
Niki Dwi Ayuningtyas (130731615704)
Tabita Asih Panglipur (130731607237)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN SEJARAH
Maret 2014
BAB
1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari sangatlah berpengaruh. Sebab di dalam pencasila terdapat asas-asas
yang mengatur dalam bidang berbangsa dan bernegara. Pengaruhnya diantaranya
adalah sebagai dasar negara dan terdapat idiologi-idiologi yang mengatur masyarakat
indonesia. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai
sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya
sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan
sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan bangsa juga memiliki peranan yang sangat di butuhkan dalam
kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Paradigma
menurut Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific
of Revolution (1970 : 49). Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan
asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga
merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu
pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu
pengetahuan ilmu sendiri.
Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma mempunyai
pandangan yang mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dalam pancasila sebagai paradigma
kehidupan juga memiliki beberapa tahapan yaitu paradigma sebagai iptek dan
paradigma sebagai poleksosbud hankam.
Dalam pancasila sebagai paradigma
pengembangan iptek sangatlah membantu dalam perkembangan manusia untuk
mewujudkan kesejahteraan dalam peningkatan harkat dan martabat manusia untuk
mengembangkan ilmu dan juga teknologi.
Di dalam ilmu pengetahuan dan teknologi ini merupakan hasil kreativitas dan
pengembangan manusia itu sendiri.
Yang kedua pancasila sebagai
paradigma pembangunan poleksosbud hankam. Di dalam bidang ini pancasila pada
hakikatnya merupakan reslisasi praksis yang bertujuan untuk mencapai tujuan
bangsa. Dalam pembangunan di bidang ini mendasarkan pada hakikat manusia
sebagai subyek pelaksaan sekaligus tujuan pembangunan bangsa.
Kedua jenis paradigma ini adalah
perwujutan pancasila untuk mengatur
pembangunan-pembangunan berbangsa dan bernegara. Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi
tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana pancasila
sebagai acuan paradigma ?
b.
Bagaimana konsep
pancasila sebagai paradigma pembangunan ?
c.
Bagaimana penarapan
pancasila sebagai paradigma pembangunan ?
3.
Tujuan
Masalah
a.
Untuk mendiskripsikan
pancasila sebagai acuan pagadigma.
b.
Untuk mendiskripsikan
pancasila sebagai paradigma pembangunan.
c.
Untuk mendiskripsikan penerapan
pancasila sebagai paradigma pembangunan.
BAB
2
PEMBAHASAN
1.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk
mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia
melaksanakan pembangunan nasional. Tujuan negara teertuang dalam Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi, “ Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial”.
Hakikat kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasionl mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai
sila-sila Pancasila.
Pada
dasarnya nilai-nilai Pancasila berdasar pada dasar ontologis manusia sebagai
pendukung pokok Pancasila. Hal ini didasarkan oleh Pancasila sebagai dasar
negara dan negara adalah organisasi manusia.
Sehingga negara dalam melaksanakan pembangunan nasional harus mewujudkan
tujuan seluruh warga negaranya dan dikembalikan pada aspek manusia
“monopluralis”.
Monopluralis ini meliputi kodrat
manusia, rokhani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan sebagai makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia
sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Maka, pembangunan haruslah mendasar
pada paradigma hakikat manusia “monoplurasis”.
Konsekuensinya dalam realisasi
pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat
dan martabat manusia secara konsisten berdasar pada nilai-nilai hakikat kodrat
manusia. Maka pembangunan nasional harus
meliputi aspek jiwa (rokhani) yang meliputi akal, rasa dan kehendak, aspek raga
(jasmani), aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi, dan juga aspek
ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya akan dijabarkan dalam berbagai bidang
pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya,
ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
2.
Konsep-konsep
Pancasila Sebagai Paradigma Pembanguan.
2.1
Konsep
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan
peningkatan harkat dan martabat manusia, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada hakikatnya merupakan suatu
hasil kreasi rokhani manusia. Rokhani meliputi aspek akal, rasa dan kehendak.
Atas dasar kreativitas akalnya manusia mengembangkan
iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa. Oleh karena itu tujuan utama dari Iptek adalah kesejahteraan manusia.
Dalam hal ini, Pancasila memberikan dasar nilai-nilai
bagi pengembangan Iptek untuk kesejahteraan manusia. Pengambangan Iptek sebagai
hasil kreativitas rokhani manusia harus berdasar pada moral Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkompletasikan ilmu
pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal,
rasa dan kehendak. Berdasar sila ini, Iptek tidak hanya memikirkan apa yang
ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga maksud dan akibatnya terhadap
manusia.
Sila ini menempatkan
manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian
sistematis dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986).
Sila Kemanusian yang adil dan beradab, memberikan
dasar-dasar moralitass bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek haruslah
bersifat beradab. Oleh karena itu pengembangan Iptek harus didasarkan pada
hakikat dan tujuan demi kesejahteraan umat manusia.
Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan
universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila pancasila.
Pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia khususnya warga
negara Indonesia, dan pengembangan Iptek harus bisa mengembangkan rasa
Nasionalisme.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan Iptek harus
demokratis. Artinya siapapun bisa dan boleh mengembangkan Iptek. Dan setiap
pengembang Iptek harus bersedia dikritik, dikaji ulang dan dibandingkan dengan
Iptek yang lain.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keadilan dalam
kehidupan kemanusian yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan diri
sendiri, dengan orang lain dan dengan Tuhannya.
Kesimpulannya adalah Pancasila harus menjadi sumber
nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan Iptek.
2.2
Konsep
Pancasila sebagai paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
a.
Konsep
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang
politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Manusia sebagai subjek
negara. Oleh karena itu, kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk
merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Dalam sistem politik terdapat Hak
Asasi Manusia (HAM) dimana merupakan perwujudan atas hak atas martabat
kemanusiaan sehingga sistem politik negara mampu menciptakan sistem yang
menjamin hak-hak tersebut.
Negara
mendasarkan kekuasaan bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk
individu-makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara
harus mendasar pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Rakyat sebagai asal
mula kekuasaan negara.
Seperti yang diungkapkan oleh Drs.
Moh. Hatta, “negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”. Menurut beliau dasar negara tidak berdasar
kekuasaan. Oleh karena itu, dalam politik negara termasuk para elit politik dan
para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Politik negara harus berdasar sila
ke kerakyatan (Sila IV), adapun peengembangan dan aktualisasi politik berdasarkan
moralitas Ketuhanan (Sila I), moral kemanusiaan (Sila II), moralitas sebagai
suatu bangsa (Sila III) dan aktualisasinya politik demi Keadilan dalam hidup
bersama (Sila V).
b.
Konsep
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Dalam pengembangan
ekonomi dikatakan jarang ditemukan pakar-pakar ekonomi yang mendasar, pengembangan ekonomi atas
dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga dalam penerapanya pengembangan ekonomi hanya
didasari oleh Kemanusiaan dan Ketuhananya.
Umumnya pengembangan
ekonomi sangat mengarah pada persaingan yang sangat bebas, dan akhirnya yang
kuatlah yang menang. Hal tersebut berdasarkan pada implikasi dari pengembangan ilmu ekonomi
pada akhir abad ke-18 menubuhkan ekonomi yang kapitalis. Atas dasar kenyataan
tersebut maka di Eropa pada awal abad ke-19, sehingga muncullah suatu pemikiran
yang reaksi atas pengembangan
ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib para kaum
proletar yang di ditindas oleh para kaum kapitalis.
Dari ketentuan diatas mempunyai dasar kenyataan tersebut
adalah Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu suatu ekonomi
yang humanistik yang berdasarkan pada suatu tujuan demi kesejahteraan rakyat
secara luas. Pengembangan
ekonomi sendiri bukan hanya mengejar pertumbuhannya saja melainkan demi
kemanusiaan, dan kesejahteraan
seluruh bangsa.
Maka dari ketentuaan itu, sistem ekonomi Indonesia
mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Dalam pengembangannya
perekonomian di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral
kemanusiaan (Mubyarto, 1999). Hal tersebut didasarkan pada kenyataan untuk
memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Sehingga
dalam kaitannya pengembangan
ekonomi harus memiliki tujuan mensejahterahkan manusia dan menghindari dari
persaingan yang tidak sehat, atau persaingan yang bebas.
c.
Konsep
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Di
dalam pengembangan aspek sosial budaya didasarkan pada
sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
masyarakat. Terutama bagi bangsa Indonesia yang melakukan reformasi di segala
bidang saat ini. Sebagai anti klimaksnya proses reformasi saat ini sering kita
saksikan dengan adanya nilai sosial budaya dalam masyarakat, sehingga tidak
mengherankan jika di berbagai wilayah atau daerah di Indonesia saat ini terjadi
berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan di antaranya kemarahan
masyarakat yang berujung dengan tindakan yang anarkis, bentrokan antar
masyarakat satu kelompok dengan yang lain juga berakibat yang anarkis. Hal
tersebut berawal pada masa politik yang tidak jelas dari kedua pihak yang
bersih tegang.
Karena itu dalam
pengembangan sosial budaya pada masa kini, kita harus mampu untuk mengangkat
nilai-nilai yang sudah dimiliki bangsa Indonesia, sebagai dasar yakni
nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Didalam prinsip etika Pancasila pada
hakikatnya bersifat Humanistik, yang dapat di artikan nilai-nilai dari
Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang memiliki budaya. Seperti halnya dalam rumusan
dalam sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan
yang adil dan beradab” Dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila
merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial
budaya.
Sebagai kerangka
kesadaran Pancasila kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1)
Universalisai, yaitu melespakan semua simbol-simbol dari keterkaitan struktur,
dan (2) Transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, dan
kebebasan spiritual (Koentowijoyo, 1986). Dengan demikian proses dari
humanisasi universal akan membentuk aktualisasi nilai, demi kepentingan
kelompok sosial sehingga menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
Dalam proses
reformasi dewasa saat ini masih sering terjadi gejolak masyarakat yang jauh
dari nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Hal tersebut bisa terjadi akibat
dari benturan kepentingan politik demi suatu kekuasaan yang ingin di raihnya.
Anehnya dalam suatu aksi yang tidak beradab, tidak manusiawi, dan tidak human
tersebut mendapat dukungan politis dari kalangan elit politik sebagai tokohnya.
Demikian juga
dalam peningkatan fanatisme etnis di berbagai daerah juga mengakibatkan
lumpuhnya suatu keberadaban masyarakat. Oleh karenanya tugas berat bagi bangsa
Indonesia pada paska atau sesudah reformasi adalah mengembangkan aspek sosial
budaya dengan berdasarkan penerapan nilai-nilai Pancasila.yang dapat dirincikan
berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta nilai keberadaban
yang harus berjalan secara seimbang.
d.
Konsep
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Kemananan
Pada hakikatnya negara adalah suatu masyarakat hukum.
Demi tegaknya hak –hak dan kewajiban warga negara diperlukan peraturan
perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur warga negara maupun
menjamin hak-hak warga negara. Oleh karena itu negara bertujuan melindungi
segenap wilayah negara dan bangsanya.
Sehingga keamanan menjadi syarat mutlak untuk tercapainya
kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, agar tercapainya keamanan negara
diperlukan sebuah pertahanan negara yang didalamnya berisi aparatur penegak
hukum dan keamanan negara.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mendasarkan diri pada nilai kemanusiaan, maka pertahanan dan keamanan negara
harus ditujukan kepada tercapainya harkat dan martabat sebagai pokok
negara. Dasar-dasar kemanusian yang adil
dan beradab merupakan basis moralitas
pertahanan dan keamanan negara. Artinya pertahanan dan keamanan tidak dipakai
sebagai alat kekuasaan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), namun sebagai
alat penjamin harkat dan martabat manusia.
Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara tidak
hanya untuk segelintir warga negara maupun kelompok politik tertentu sehingga
negara tidak menjadi totaliter ataupun otoriter. Oleh karena itu pertahanan dan
keamanan negara harus didasarkan kepada pancasila berdasar pada nilai-nilai
yang terkandung pada pancasila.
Pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada
tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa (Sila I dan II). Pertahanan dan kemananan negara mendasarkan kepada
kepentingan seluruh warga negara Indonesia (Sila III). Pertahanan dan keamanan
negara harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan (Sila IV) dan terakhir pertahanan dan keamanan negara haruslah
diperuntukkan demi terciptanya keadilan dalam hidup bermasyarakat agar
benar-benar negara meletakkan fungsi yang sebenarnya sebagai negara hukum bukan
sebagai negara berdasarkan atas kekuasaan.
e.
Konsep
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Agama
Sejak terjadinya reformasi pada tahun 1998, di wilayah
Indonesia beberapa kali terjadi konflik
sosial yang dipicu oleh masalah agama. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia
mengalami kemunduran menuju arah ketidak berkemanusiaan. Artinya semakin
melamahnya toleransi antar umat agama yang berdasar pada kemanusian yang adil
dan beradab.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang
fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan
beragama di negara Indonesia. Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu manusia wajib
beribadah kepada Tuhannya dalam wilayah negara Indonesia. Tuhan menghendaki
agar manusia hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan manusia satu
dengan yang lain itu berbeda tidak lain untuk menciptakan hidup saling damai
yang berperikemanusiaan.
Negara memberikan kebebasan warganya dalam memeluk setiap
agama apapun. Menjamin kebebasan beragama dan beribadah dan menjamin demokrasi
dalam beragama. Sesuai yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Oleh karena telah diatur dalam UUD 1945, setiap agama
memiliki dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan keyakinan masing-masing maka
dalam pergaulan hidup negara kehidupan beragama hubungan antar pemeluk agama
didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab hal ini berdasarkan nilai
bahwa semua pemeluk agama adalah sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
3.
Contoh
Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
Pembangunan
nasional di Indonesia sekarang ini difokuskan kepada aspek IPTEK dan
POLEKSOSBUD HANKAM. Pembangunan di bidang IPTEK misalnya Indonesia memiliki
LAPAN, DI, dan PINDAD yang mengembangkan teknologi dan ilmu pengetahuan bagi
masyarakat Indonesia.
Dalam
bidang Politik, Indonesia sebentar lagi pada tanggal 9 April 2014 akan
mengadakan PEMILU. Hal ini termasuk dalam pengembangan Politik di Indonesia.
Dalam
bidang Ekonomi, Indonesia perekonomiannya tumbuh 5.78% menurut Badan Pusat
Statistik pada tahun 2013. Artinya pembangunan ekonomi tampak maju.
Dalam
bidang Sosial-Budaya, Indonesia yang memiliki keanekaragaman tinggi karena
termasuk negara multikultural turut serta dalam mengembangkan kebudayaannya.
Banyak kebudayaan asli Indonesia yang ditampilkan di dalam negeri bahkan
beberapa diantaranya hingga keluar negeri.
Dalam
bidang Pertahanan dan Keamanan, Indonesia mulai memodernisasi alutsistanya.
Mulai pembangunan alutsista didalam negeri. Contohnya kapal yang dibangun oleh
PT PAL dan pesawat terbang yang dibangun oleh PT DI hingga kendaraan tempur
semisal anoa yang di buat oleh PT PINDAD.
BAB
3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dipakai dalam paradigma (pandangan) pembangunan nasional yang
meliputi aspek IPTEK dan POLEKSOSBUD HANKAM. Nilai-nilai dari Pancasila dipakai
dalam menentukan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan
harkat dan martabat manusia.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan nasional berdasarkan sila-silanya. Semua aspek pembangunan berdasar
pada Sila I-V. Sehingga Pancasila benar-benar diaktualisasikan dengan tujuan
kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercakup dalam
warga negara.
2.
Saran
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan diharapkan mampu menyejahterakan rakyat
Indonesia. Sehingga mampu menciptakan keadilan bagi seluaruh rakyat dan
Pancasila tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk mendominasi rakyat dan
sebagai pelanggeng kekuasaan.
Pancasila
sebagai dasar negara tetap dipegang teguh dan tidak dipertanyakan keabsahannya
sebagai paradigma pembangunan yang sesuai jaman dan derasnya arus globalisasi.
DAFTAR
RUJUKAN
Ekonomi Indonesia 2013 tumbuh 5.78%. www.bps.go.id/brs_file/pdb_05feb14.pdf. (online) diakses 31 Maret 2014 pukul 9.45
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : PARADIGMA
Pancasila sebagai Paradigma. www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma. (online) diakses 25 Maret 2014 pukul 16.03
UUD ’45. Surabaya : ANUGRAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar